Expresi.co
Pencairan THR PNS Sudah Bisa Diajukan ke Bendahara Negara
Home/UTAMA

Pencairan THR PNS Sudah Bisa Diajukan ke Bendahara Negara

Redaksi Expresi.co Kamis, 29 April 2021

EXPRESI.co, BONTANG - Kementerian Keuangan�menyatakan surat perintah membayar (SPM) tunjangan hari raya (THR)�PNS, TNI, dan Polri dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 28 April 2021. KPPN akan tetap beroperasi pada Sabtu-Minggu 1-2 Mei untuk mempercepat penyelesaian pembayaran THR 2021.

Bagikan:WhatsAppXFacebook