
Pencairan THR PNS Sudah Bisa Diajukan ke Bendahara Negara
Redaksi Expresi.co Kamis, 29 April 2021
EXPRESI.co, BONTANG - Kementerian Keuangan�menyatakan surat perintah membayar (SPM) tunjangan hari raya (THR)�PNS, TNI, dan Polri dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 28 April 2021. KPPN akan tetap beroperasi pada Sabtu-Minggu 1-2 Mei untuk mempercepat penyelesaian pembayaran THR 2021.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

