
Pemkab Kutim Pastikan Warga Sidrap Tak Kehilangan Hak Sosial dan Pelayanan Publik
Redaksi Expresi.co Rabu, 13 Mei 2026
EXPRESI.co, KUTIM - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai memperkuat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat Kampung Sidrap pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutim.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

