Expresi.co
Pemkab Kutim Pastikan Warga Sidrap Tak Kehilangan Hak Sosial dan Pelayanan Publik
Home/Pemkab Kutim

Pemkab Kutim Pastikan Warga Sidrap Tak Kehilangan Hak Sosial dan Pelayanan Publik

Redaksi Expresi.co Rabu, 13 Mei 2026

EXPRESI.co, KUTIM - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai memperkuat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat Kampung Sidrap pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutim.

Bagikan:WhatsAppXFacebook