Pemkab Kutim Hentikan Ganti Rugi Lahan Kanal 3, Klaim Kelompok Tani Tak Punya Dasar Hukum
Redaksi Expresi.co Sabtu, 27 Desember 2025

EXPRESI.co, KUTIM - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan tidak dapat melanjutkan pembayaran ganti rugi atas lahan yang diklaim sejumlah kelompok tani di kawasan Kanal 3, Sangatta Utara.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

