
Pemerintah Wajibkan Aplikasi Ojol Beri THR untuk Pengemudi dan Kurir Online
Redaksi Expresi.co Rabu, 12 Maret 2025
EXPRESI.co, JAKARTA � Kabar baik bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi! Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mereka. Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja sektor transportasi dan logistik berbasis aplikasi.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

