Expresi.co
Pemerintah Wajibkan Aplikasi Ojol Beri THR untuk Pengemudi dan Kurir Online
Home/NEWS

Pemerintah Wajibkan Aplikasi Ojol Beri THR untuk Pengemudi dan Kurir Online

Redaksi Expresi.co Rabu, 12 Maret 2025

EXPRESI.co, JAKARTA � Kabar baik bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi! Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mereka. Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja sektor transportasi dan logistik berbasis aplikasi.

Bagikan:WhatsAppXFacebook