
Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik, Mulai 22 April-24 Mei
Redaksi Expresi.co Kamis, 22 April 2021
EXPRESI.co, BONTANG - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memperpanjang masa larangan mudik Lebaran. Perpanjangan larangan tersebut berlaku mulai 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021. Aturan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

