
Pemerintah Mulai Longgarkan Larangan WNA Masuk Indonesia
Redaksi Expresi.co Jumat, 17 September 2021
EXPRESI.co, BONTANG -�Pemerintah mulai melonggarkan pelarangan orang asing masuk ke Indonesia. Hal tersebut merujuk dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diterbitkan Menkumham Yasonna H Laoly pada Rabu 15 September 2021.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

