Pemerintah Balikpapan Tertibkan THM, Tutup Total Pub, Bar dan Tempat Karaoke
Redaksi Expresi.co Selasa, 17 Februari 2026

Expresi.co, BALIKPAPAN � Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi menetapkan pembatasan operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
AD PLACEMENT / SPONSOR ARTIKEL
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

