
Pelaku Pencurian Di Loktuan Anak Dibawah Umur, Polisi Akan Proses Sesuai Undang-undang Peradilan Anak.
Redaksi Expresi.co Senin, 22 Maret 2021
EXPRESI.co, BONTANG - Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil mengamankan Tomy (18) bukan nama sebenarnya pelaku pencuri di Loktuan, Jum'at (19/3/2021) sekira pukul 17.00 WITA.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

