
Pelaku Pembawa Sabu 1,2 Kilogram Masih Berstatus Wajib Lapor ke BNN Bontang
Redaksi Expresi.co Sabtu, 18 September 2021
EXPRESI.co, BONTANG - Pelaku pembawa sabu yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang di Kompleks Pesona Bukit Sintuk Regency, Kelurahan Belimbing, 24 Agustus lalu ternyata masih berstatus wajib lapor.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

