
Pelaku Kasus Investasi Bodong Apderis Dijerat Pasal Berlapis
Redaksi Expresi.co Selasa, 29 April 2025
EXPRESI.co, BONTANG �Kasus dugaan investasi bodong berkedok usaha ayam potong yang menyeret pasangan suami istri, RW dan SR, sebagai terdakwa kmemasuki babak baru. Kasus yang menimbulkan kerugian hingga Rp 10 miliar ini memasuki sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Selasa (29/4/2025).
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

