Expresi.co
Pegi Setiawan Bebas, Pengadilan Batalkan Status Tersangka karena Kesalahan Prosedur
Home/NASIONAL

Pegi Setiawan Bebas, Pengadilan Batalkan Status Tersangka karena Kesalahan Prosedur

Redaksi Expresi.co Senin, 8 Juli 2024

EXPRESI.co, JABAR - Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengeluarkan putusan mengejutkan yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan. Hakim tunggal, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadapnya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) tidak sah secara hukum.

Bagikan:WhatsAppXFacebook