
Pegi Setiawan Bebas, Pengadilan Batalkan Status Tersangka karena Kesalahan Prosedur
Redaksi Expresi.co Senin, 8 Juli 2024
EXPRESI.co, JABAR - Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengeluarkan putusan mengejutkan yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan. Hakim tunggal, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadapnya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) tidak sah secara hukum.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

