Expresi.co
Pasca Putusan MK, Pemkab Kutim Siapkan Tiga Langkah Tindak Lanjut untuk Sidrap
Home/Pemkab Kutim

Pasca Putusan MK, Pemkab Kutim Siapkan Tiga Langkah Tindak Lanjut untuk Sidrap

Redaksi Expresi.co Minggu, 16 November 2025

EXPRESI.co, SANGATTA � Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyiapkan langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas wilayah antara Kutim dan Kota Bontang. Salah satu fokus utama pemerintah adalah memastikan hak pelayanan dan kepastian administrasi bagi warga Dusun Sidrap di Kecamatan Teluk Pandan.

Bagikan:WhatsAppXFacebook