
Pasca Putusan MK, Pemkab Kutim Siapkan Tiga Langkah Tindak Lanjut untuk Sidrap
Redaksi Expresi.co Minggu, 16 November 2025
EXPRESI.co, SANGATTA � Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyiapkan langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas wilayah antara Kutim dan Kota Bontang. Salah satu fokus utama pemerintah adalah memastikan hak pelayanan dan kepastian administrasi bagi warga Dusun Sidrap di Kecamatan Teluk Pandan.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

