
Pansus IP DPRD Kaltim Sebut IPR Diatur UU
Redaksi Expresi.co Selasa, 21 Maret 2023
EXPRESI.co, Samarinda - Anggota Panitia Khusus Investigasi Pertambangan, Marthinus, mengatakan Izin Pertambangan Rakyat sah dilakukan. Hal itu karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Barubara.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

