
Ombudsman Sebut Temuan Maladministrasi TWK KPK Sudah Sesuai Putusan MK dan MA
Redaksi Expresi.co Rabu, 15 September 2021
EXPRESI.co, BONTANG - Ombudsman RI (ORI) menyebut hasil temuan maladministrasi tes wawasan kebangsaan (TWK) peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil negara (ASN) tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

