Expresi.co
Nelayan Menang Gugatan! PTUN Jakarta Batalkan Izin Alih Muat Batu Bara di Perairan Balikpapan
Home/LINTAS DAERAH

Nelayan Menang Gugatan! PTUN Jakarta Batalkan Izin Alih Muat Batu Bara di Perairan Balikpapan

Redaksi Expresi.co Sabtu, 15 Maret 2025

EXPRESI.co, BALIKPAPAN � Kabar menggembirakan datang dari para nelayan dan masyarakat pesisir Balikpapan! Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi mengabulkan gugatan Kelompok Kerja (Pokja) Pesisir atas Keputusan Menteri Perhubungan RI KM 54/2023 yang menetapkan lokasi Ship to Ship (STS) alih muat batu bara di perairan Balikpapan.

Bagikan:WhatsAppXFacebook