
Nelayan Menang Gugatan! PTUN Jakarta Batalkan Izin Alih Muat Batu Bara di Perairan Balikpapan
Redaksi Expresi.co Sabtu, 15 Maret 2025
EXPRESI.co, BALIKPAPAN � Kabar menggembirakan datang dari para nelayan dan masyarakat pesisir Balikpapan! Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi mengabulkan gugatan Kelompok Kerja (Pokja) Pesisir atas Keputusan Menteri Perhubungan RI KM 54/2023 yang menetapkan lokasi Ship to Ship (STS) alih muat batu bara di perairan Balikpapan.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

