Mulai Maret 2026 Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos, Bupati Kutim Ingatkan Dampak Sosial
Redaksi Expresi.co Senin, 9 Maret 2026

?EXPRESI.co, KUTIM - Pemerintah pusat resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai akhir Maret 2026.
AD PLACEMENT / SPONSOR ARTIKEL
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

