
Mudahnya Mengurus Izin Pemasangan Reklame di DPMPTSP Bontang: Ini Dia Persyaratannya
Redaksi Expresi.co Jumat, 14 Juni 2024
EXPRESI.co, BONTANG - Pemasangan reklame adalah cara yang efektif untuk mempromosikan produk dan menarik perhatian masyarakat. Di Kota Bontang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mempermudah proses ini dengan mengatur izin untuk pemasangan spanduk, baliho, dan reklame lainnya.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

