MK Tegaskan Pengaduan Penghinaan Presiden dan Wapres Hanya Bisa Dilakukan yang Bersangkutan
Redaksi Expresi.co Rabu, 12 Agustus 2026

JAKARTA � Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penegasan mengenai pihak yang berhak mengadukan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
AD PLACEMENT / SPONSOR ARTIKEL
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

