Expresi.co
Home/NASIONAL

MK Tegaskan Pengaduan Penghinaan Presiden dan Wapres Hanya Bisa Dilakukan yang Bersangkutan

Redaksi Expresi.co Rabu, 12 Agustus 2026
MK Tegaskan Pengaduan Penghinaan Presiden dan Wapres Hanya Bisa Dilakukan yang Bersangkutan

JAKARTA � Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penegasan mengenai pihak yang berhak mengadukan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

AD PLACEMENT / SPONSOR ARTIKEL