MK Resmi Tolak Sengketa Pilkada Mahulu, Ekti Imanuel Dorong Percepatan Program dan Regulasi Pertanian
Redaksi Expresi.co Kamis, 10 Juli 2025

EXPRESI.co, SAMARINDA � Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mahakam Ulu tahun 2025. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Jakarta, Rabu (9/7), majelis hakim menyatakan bahwa dalil permohonan dalam perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak beralasan menurut hukum.
AD PLACEMENT / SPONSOR ARTIKEL
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

