Expresi.co
MK Diskualifikasi Edi Damansyah, Pilkada Kutai Kartanegara Diulang
Home/LINTAS DAERAH

MK Diskualifikasi Edi Damansyah, Pilkada Kutai Kartanegara Diulang

Redaksi Expresi.co Senin, 24 Februari 2025

EXPRESI.co, JAKARTA � Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan hasil sengketa Pilkada Kutai Kartanegara pada Senin, 24 Februari 2025. Keputusan ini mengguncang peta politik Kukar, karena MK mendiskualifikasi petahana Edi Damansyah dari pencalonan Bupati Kutai Kartanegara.

Bagikan:WhatsAppXFacebook