
MK Diskualifikasi Edi Damansyah, Pilkada Kutai Kartanegara Diulang
Redaksi Expresi.co Senin, 24 Februari 2025
EXPRESI.co, JAKARTA � Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan hasil sengketa Pilkada Kutai Kartanegara pada Senin, 24 Februari 2025. Keputusan ini mengguncang peta politik Kukar, karena MK mendiskualifikasi petahana Edi Damansyah dari pencalonan Bupati Kutai Kartanegara.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

