
Menkomdigi Luncurkan Regulasi Baru untuk Perkuat Ekosistem Pos dan Tingkatkan Kesejahteraan Kurir
Redaksi Expresi.co Jumat, 16 Mei 2025
EXPRESI.co, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial pada Jumat (16/5/2025), yang digadang sebagai terobosan penting dalam transformasi industri logistik dan jasa kurir di Indonesia.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

