Expresi.co
Menang Perdata, Korban Penipuan Proyek Fiktif Oknum ASN Harap Berkas Pidana Segera Diproses
Home/NEWS

Menang Perdata, Korban Penipuan Proyek Fiktif Oknum ASN Harap Berkas Pidana Segera Diproses

Redaksi Expresi.co Selasa, 6 Agustus 2024

EXPRESI.co, BONTANG � Setelah berhasil memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, korban penipuan proyek fiktif yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kelurahan Guntung kini berharap kasus pidana dapat segera diselesaikan oleh pihak kepolisian.

Bagikan:WhatsAppXFacebook