
Menang Perdata, Korban Penipuan Proyek Fiktif Oknum ASN Harap Berkas Pidana Segera Diproses
Redaksi Expresi.co Selasa, 6 Agustus 2024
EXPRESI.co, BONTANG � Setelah berhasil memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, korban penipuan proyek fiktif yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kelurahan Guntung kini berharap kasus pidana dapat segera diselesaikan oleh pihak kepolisian.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

