
Marak Diskon Hukuman Koruptor, Komitmen MA Berantas Korupsi Dipertanyakan
Redaksi Expresi.co Selasa, 22 Maret 2022
EXPRESI.co - Baru-baru ini publik dibuat heran dengan putusan Mahkamah Agung (MA), salah satu lembaga pemegang kekuasaan yudikatif tertinggi di Indonesia, yang memangkas masa hukuman penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo, terpidana kasus korupsi berupa penerimaan suap�terkait ekspor benih benur lobster yang menyebabkan�kerugian negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

