Mantan Kasat Narkoba Polres Kubar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Redaksi Expresi.co Senin, 18 Mei 2026

Expresi.co, KUBAR � Polda Kaltim menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deki, usai menjalani sidang kode etik profesi Polri, Senin (18/5/2026).
AD PLACEMENT / SPONSOR ARTIKEL
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

