
Majelis Hakim Cabut Hak Poltik Edhy Prabowo Selama 3 Tahun
Redaksi Expresi.co Kamis, 15 Juli 2021
EXPRESI.co, BONTANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor�Pengadilan Negeri Jakarta Pusat�memberikan pidana tambahan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan�Edhy Prabowo, yakni mencabut hak politiknya selama 3 tahun.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

