
LBH Populis Borneo Tempuh Pra-Peradilan Atas Kasus Cabul di Guntung Oktober Lalu
Redaksi Expresi.co Rabu, 30 November 2022
EXPRESI.co - Advokat LBH Populis Borneo Ahmad Said CS bakal menjalani sidang pra-peradilan atas penetapan tersangka kasus pencabulan berinisial SY (21) di Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur, pada pertengahan Oktober 2022 lalu.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

