
LBH Populis Borneo Desak Polisi Tindak Dugaan Tambang Ilegal: Jika Pemerataan, Hasil Galian Tak Bisa Dijual
Redaksi Expresi.co Minggu, 9 Maret 2025
EXPRESI.co, BONTANG � Aktivitas galian C atau pertambangan batuan yang diduga ilegal di Jalan Flores, Kelurahan Kanaan, kembali memicu perbincangan hangat di masyarakat. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Populis Borneo, Ahmad Said, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera bertindak terkait praktik ilegal ini.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

