Expresi.co
Home/INSPIRASI

Layanan Dokter Umum hingga Persalinan Akan Kena PPN

Redaksi Expresi.co Senin, 14 Juni 2021
Bagikan:WhatsAppXFacebook
Layanan Dokter Umum hingga Persalinan Akan Kena PPN

EXPRESI.co, BONTANG - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa layanan rumah sakit mulai dari�dokter umum hingga persalinan. Rencana itu tertuang dalam rancangan perubahan kelimaatas�Undang-Undang nomor 6 tahun 1983�tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Bagikan:WhatsAppXFacebook