Layanan Dokter Umum hingga Persalinan Akan Kena PPN
Redaksi Expresi.co Senin, 14 Juni 2021

EXPRESI.co, BONTANG - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa layanan rumah sakit mulai dari�dokter umum hingga persalinan. Rencana itu tertuang dalam rancangan perubahan kelimaatas�Undang-Undang nomor 6 tahun 1983�tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

