
Kuota Pekerja Disabilitas di PT KNI Belum Terpenuhi
Redaksi Expresi.co Senin, 21 April 2025
EXPRESI.co, BONTANG � PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) mengakui hingga saat ini belum memenuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang terkait penyediaan kuota pekerja disabilitas di perusahaan. Pihak manajemen beralasan, hal itu disebabkan oleh karakteristik industri yang menuntut kemampuan fisik tinggi.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

