Korsel Pertahankan Aturan Kolot, Seniman Tato Dilarang Beroperasi Jika Bukan Dokter
Redaksi Expresi.co Senin, 4 April 2022

EXPRESI.co - Mahkamah Konstitusi Seoul telah mempertegas larangan tato untuk seluruh warga negara Korea Selatan pada Kamis 31 Maret 2022. Keputusan tersebut sontak menuai protes keras dari kalangan seniman tato dan pencinta seni rajah.
AD PLACEMENT / SPONSOR ARTIKEL
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

