
Korban Penipuan Menangkan Gugatan Perdata, Oknum ASN di Bontang Terancam Pidana
EXPRESI.co, BONTANG - Pengadilan Negeri (PN) Bontang memutuskan untuk memenangkan gugatan perdata dalam kasus penipuan dan pemalsuan dokumen yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam sidang yang digelar pada 11 Juli 2024, majelis hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar kerugian materil sebesar Rp 233.925.000.
Kuasa hukum penggugat, Ngabidin Nur Cahyo, mengungkapkan bahwa sebelum putusan dijatuhkan, mereka menghadirkan tiga saksi untuk memperkuat gugatan.
"Alhamdulillah, kasus ini dimenangkan oleh penggugat," ujarnya dengan rasa syukur, Jumat (12/7/2024).
Selain kerugian materil, pengadilan juga memerintahkan tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp310 ribu.
"Tergugat diberikan waktu 14 hari untuk memenuhi putusan tersebut," jelas Ngabidin.
Kasus ini tidak hanya berakhir di ranah perdata.
"Selanjutnya masih dalam proses penyidikan Polres Bontang, upaya hukum terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban," tutupnya. (YUB)
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

