
Korban Investasi Bodong Rp10 Miliar Minta APH Tidak 'Main-main'
EXPRESI.co, BONTANG - Ratusan masyarakat menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Jl Awang Long, Kecamatan Bontang Utara, Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (15/1/2024).
Aksi tersebut merupakan buntut dari kasus investasi bodong bernilai kurang lebih Rp10 miliar.
"Kami meminta kepada pihak kejaksaan agar melakukan tindakan hukum yang benar, informasi yang telah kami terima berkas kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan sementara para korban belum ada yang diperiksa," ungkap kuasa hukum para korban, Ahmad Said melakukan audiens bersama pihak kejaksaan.
Pihaknya menegaskan tetap akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Said menambahkan, jangan 'main-main' dalam kasus ini mengingat besar kerugian yang dialami oleh korban tidak sedikit.
"Menurut kami, proses yang berjalan saat ini belum tepat sehingga kami meminta untuk Aparat Penegak Hukum (APH) memblokir berkas perkara yang sudah diterima kejaksaan," tambah kuasa hukum lainnya, Kim Samuel di tempat yang sama.
"Kasus ini tidak hanya sekedar penipuan, tapi telah mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," singkatnya. (Z)
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

