Komisi IV DPRD Kaltim Gelar RDP Bahas Eksekusi Putusan MA dan Pemulangan SMA Negeri 10 Samarinda ke Lokasi Awal
Redaksi Expresi.co Senin, 19 Mei 2025

EXPRESI.co, SAMARINDA � Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dan rencana pengembalian kegiatan belajar mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda ke gedung asalnya yang terletak di Jalan H. A. M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.
AD PLACEMENT / SPONSOR ARTIKEL
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

