Komisi IV DPRD Kaltim Desak Penghentian Pembangunan Pabrik Sawit PT KSM yang Belum Kantongi Izin
Redaksi Expresi.co Senin, 28 April 2025

EXPRESI.co, SAMARINDA � Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mengambil sikap tegas menyikapi temuan pelanggaran lingkungan oleh PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (28/4/2025), DPRD mendesak dihentikannya seluruh aktivitas pembangunan pabrik sawit oleh perusahaan tersebut karena belum mengantongi izin lingkungan.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

