
Kisah Tragis Tayo Mengungkap Maraknya Perdagangan Gelap Daging Kucing di Medan
Redaksi Expresi.co Selasa, 19 Oktober 2021
EXPRESI.co, BONTANG - Vonis penjara 2,5 tahun terhadap seorang laki-laki penjagal kucing di Medan menjadi kasus pertama penyiksa hewan di Indonesia mendapatkan hukuman lebih berat dari biasanya. Vonis ini sekaligus melegakan hati Soni Riskika, sang pemilik kucing, sebab upayanya menegakkan keadilan bagi mendiang kucing kesayangan membuahkan hasil.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

