KIA Permudah Urusan Administrasi Anak di Bawah 17 Tahun
Redaksi Expresi.co Jumat, 21 November 2025

EXPRESI.co, KUTAI TIMUR � Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur, Jumeah, menegaskan bahwa Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen penting bagi warga berusia di bawah 17 tahun.
AD PLACEMENT / SPONSOR ARTIKEL
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

