Ketua DPRD Bontang Sebut THM di Berbas Pantai Tak Bisa Dilegalkan, Bertentangan dengan RTRW
Redaksi Expresi.co Sabtu, 16 Mei 2026
BONTANG � Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menegaskan bahwa keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Kelurahan Berbas Pantai atau yang dikenal sebagai Prakla tidak dapat dilegalkan karena bertentangan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
AD PLACEMENT / SPONSOR ARTIKEL
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

