
Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang Paparkan Prosedur Pengajuan Izin Operasional Rumah Sakit
Redaksi Expresi.co Sabtu, 15 Juni 2024
EXPRESI.co, BONTANG - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Aspiannur, memberikan penjelasan mendalam mengenai prosedur dan persyaratan untuk pengajuan Izin Operasional Rumah Sakit. Dalam keterangannya, Aspiannur menekankan pentingnya proses ini untuk memastikan rumah sakit di Bontang memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang ketat.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

