
Kendala Teknis Bikin Pelaku Usaha Cemas, DPMPTSP Bontang Siapkan Koordinasi ke Pusat
Redaksi Expresi.co Senin, 17 November 2025
Expresi, Bontang � Perubahan cepat regulasi perizinan berusaha berbasis risiko dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 menuju PP Nomor 28 Tahun 2025 mulai menimbulkan friksi dan tantangan implementasi di tingkat daerah.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

