
Kebijakan Baru Gaji Kepala Desa Naik Berlaku Mulai Januari 2025, Ini Rinciannya
Redaksi Expresi.co Sabtu, 8 Februari 2025
EXPRESI.co, MAKASSAR - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan baru terkait besaran gaji kepala desa, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

