Expresi.co
Kebijakan Baru Gaji Kepala Desa Naik Berlaku Mulai Januari 2025, Ini Rinciannya
Home/LINTAS DAERAH

Kebijakan Baru Gaji Kepala Desa Naik Berlaku Mulai Januari 2025, Ini Rinciannya

Redaksi Expresi.co Sabtu, 8 Februari 2025

EXPRESI.co, MAKASSAR - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan baru terkait besaran gaji kepala desa, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Bagikan:WhatsAppXFacebook