Kasus Korupsi Dana Hibah, Kepala UPTD Asrama Haji Balikpapan Divonis 1 Tahun 4 Bulan
Redaksi Expresi.co Selasa, 17 Maret 2026

Expresi.co, BALIKPAPAN � Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada HM, Kepala UPTD Asrama Haji Balikpapan yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kaltim
AD PLACEMENT / SPONSOR ARTIKEL
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

