
Kakek di Bontang Cabuli Anak Tetangga, Terungkap Usai Korban Lapor ke Guru
Redaksi Expresi.co Minggu, 3 November 2024
EXPRESI.co, BONTANG � Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria berinisial M (56), pelaku kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Rajawali Sat Reskrim pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

