Expresi.co
Kabar Gembira! Gaji Tenaga Non-ASN Tetap Dibayar hingga 2026, Begini Aturannya
Home/LINTAS DAERAH

Kabar Gembira! Gaji Tenaga Non-ASN Tetap Dibayar hingga 2026, Begini Aturannya

Redaksi Expresi.co Minggu, 9 Maret 2025

EXPRESI.co, BONTANG � Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan aturan penganggaran gaji bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa transisi menuju pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2026.

Bagikan:WhatsAppXFacebook