
Kabar Gembira! Gaji Tenaga Non-ASN Tetap Dibayar hingga 2026, Begini Aturannya
Redaksi Expresi.co Minggu, 9 Maret 2025
EXPRESI.co, BONTANG � Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan aturan penganggaran gaji bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa transisi menuju pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2026.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

