
Jelang Masa Tenang, Bawaslu Bontang Tegaskan Larangan Kampanye dan Pembersihan APK
Redaksi Expresi.co Sabtu, 23 November 2024
EXPRESI.co, BONTANG � Menjelang masa tenang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang mengeluarkan surat edaran terkait larangan kampanye. Masa tenang ini berlaku mulai 24 November, tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

