Expresi.co
Janji Tanpa Tanda Tangan: Apakah Lisan Masih Berlaku?
Home/Suka-suka

Janji Tanpa Tanda Tangan: Apakah Lisan Masih Berlaku?

Redaksi Expresi.co Sabtu, 7 Februari 2026

Penulis: Triwanto, S.H, Sp.Not, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta

Bagikan:WhatsAppXFacebook