Expresi.co
Janji Tanpa Tanda Tangan: Apakah Lisan Masih Berlaku?
Home/Suka-suka

Janji Tanpa Tanda Tangan: Apakah Lisan Masih Berlaku?

Redaksi Expresi.co Minggu, 22 Maret 2026

Penulis: Triwanto, S.H, Sp.Not, M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta

Bagikan:WhatsAppXFacebook