
Investasi Masuk ke Kaltim, Ini Kata Agiel Suwarno
Redaksi Expresi.co Kamis, 9 Maret 2023
EXPRESI.co, Samarinda - Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 disambut positif. Seperti diketahui, PP Nomor 12 Tahun 2023 berisi tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Negara.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

