Imbas Pukuli Warga, 3 Pelaku di Sangatta Kena Denda Adat Rp77 Juta dan 3 Ekor Ayam Kampung
Redaksi Expresi.co Rabu, 1 April 2026

?EXPRESI.co, KUTIM � Konflik antarwarga di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berakhir damai setelah diselesaikan melalui jalur hukum adat.
AD PLACEMENT / SPONSOR ARTIKEL
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

