
Gubernur Kaltim Larang Truk Pengangkut Batu Bara Lewat Jalan Umum
Redaksi Expresi.co Selasa, 17 Juni 2025
EXPRESI.co, SAMARINDA � Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas�ud (Harum), menegaskan perusahaan tambang batu bara tidak boleh lagi menggunakan jalan umum untuk aktivitas pengangkutan. Seluruh truk pengangkut batu bara diwajibkan melintas di jalur khusus atau hauling road yang dibangun oleh perusahaan.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

