Gubernur Gagal Mediasi, Ribuan Warga Sidrap Jadi Korban Tarik-Menarik Kepentingan
Redaksi Expresi.co Selasa, 12 Agustus 2025

EXPRESI.co, TELUK PANDAN � Mediasi sengketa tapal batas Kampung Sidrap antara Pemerintah Kota Bontang dan Kutai Timur yang digelar Senin, 11 Agustus 2025, berakhir tanpa kesepakatan. Batas waktu mediasi yang diberikan Gubernur Kalimantan Timur akan berakhir pada 13 Agustus. Kini, perkara kembali dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
AD PLACEMENT / SPONSOR ARTIKEL
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

